Pengertian JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sidoarjo adalah sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi secara nasional untuk menyediakan akses terhadap dokumen hukum secara lengkap, akurat, dan terpercaya.

JDIH berfungsi sebagai wahana pendokumentasian, pengolahan, penyimpanan, pencarian kembali, dan penyebarluasan informasi hukum secara nasional yang dikelola secara terpadu dan terpusat.

Visi dan Misi

Visi

"Menjadi pusat informasi hukum yang terpercaya dan mudah diakses untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sidoarjo"

Misi

  • Menyediakan dokumentasi hukum yang lengkap dan terkini
  • Memudahkan akses informasi hukum bagi masyarakat dan aparatur
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
  • Mendukung penegakan supremasi hukum di daerah

Tujuan

🎯

Akses Mudah

Memudahkan pencarian dan akses dokumen hukum

📊

Transparansi

Meningkatkan transparansi informasi hukum

⚖️

Kepastian Hukum

Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat

🔄

Sinkronisasi

Sinkronisasi produk hukum antar instansi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  5. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JDIH Kabupaten Sidoarjo